Joe Frisco Sempat Minta Saran 2 Oknum Polisi Usai Habisi Cewek Mantan Napi Narkoba Mutia Pratiwi alias Sella

Selasa 29-10-2024,10:23 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Saat sidang putusan 14 Agustus 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mutia Pratiwi alias Sela dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. 

Mutia juga disematkan pidana denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.  

BACA JUGA:Oknum Polisi Muratara Tipu Warga Rp750 Juta Bisa Loloskan Masuk Bintara, Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel 

BACA JUGA:Saksi Dede Tegas Disidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Diarahkan Oknum Polisi Rudiana Untuk Menyebut Nama-nama 

Sella akhirnya bebas pada 7 Juli 2024 usai setahun lebih menjalani penjara.

Setelah 3 bulan bebas bersyarat, Mutia Pratiwi alias Sella, dibunuh secara keji dan jenazahnya ditemukan di pinggir jalan Taman Hutan Raya, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Kategori :