Diantaranya, Toni yang mengaku sudah mempelajari putusan para terpidana di kasus Vina, baik putusan nomor 16, atas nama Saka Tatal, putusan nomor 3 atas nama Rivaldi dan Eko Ramadhani, maupun putusan nomor 4 atas nama Hadi Saputra dkk, termasuk Sudirman (5 terpidana).
“Di dalam putusan itu saya pelajari pertama tidak ada buki yang scientific yang mengarah kepada 8 orang itu, melakukan tindak pidana, baik pidana pembunuhan berencana maupun pidana persetubuhan terhadap Vina,” urainya.
Saksi-saksi ini, lanjut Toni RM, tidak ada yang mengarah kepada para terpidana, baik saksi mahkota sekalipun tapi hakim tetap memutus.
“Tidak ada bukti scientific yang mengarah kepada terpidana, tapi hakim tetap memutus penjara seumur hidup, kecuali Saka Tatal,” sebutnya.
Kemudian, 6 handphone yang dijadikan barang bukti di kasus Vina tidak ada yang dibuka, termasuk handphonenya Vina.
“Kemudian juga CCTV berdasarkan keterangan Gugun Gumilar dan Dodi Irwanto mereka mengecek CCTV di lokasi kejadian namun belum dibuka”.
Selanjutnya, barang bukti bambu untuk menganiaya korban tapi tidak dilakukan sidik jari, siapa yang menggunakan bambu itu? Tidak jelas tapi hakim tetap memutus.
Ada sperma tapi tidak dilakukan tes DNA namun digunakan untuk memutus bahwa terpidana melakukan persetubuhan terhadap Vina karena ditemukan sperman di tubuh Vina. “Jadi tidak tahu itu sperma siapa? Ini ‘kan parah semuanya,” tandasnya.