Akhirnya membuat korban kondisi terguling di tanah dengan berlumuran darah. Terdakwa Candra segera melarikan diri, selanjutnya Andi dibantu dengan warga segera membawa korban RSUD Kayuagung.
Namun korban Zainudin meninggal saat mendapatkan pertolongan di Instalasi Gawat Darurat RSUD Kayuagung.
Usai dibacakan amar putusan, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Andi Wijaya SH menyampaikan menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.