KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Candra selama 6 tahun penjara.
Amar putusan untuk terdakwa dalam kasus pembunuhan ini, dibacakan Majelis hakim diketuai Agung Nugroho SH MHum dengan anggota Anisa Lestari SH dan Yuri Alpa SH, Rabu 23 Oktober 2024.
Hukuman untuk terdakwa Candra yang merupakan warga Komplek YKP Kelurahan Sidakersa Kayuagung ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Purnomo SH yaitu 9 tahun penjara.
Terungkap di persidangan terdakwa Candra ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Yaitu dengan korbannya Zainudin.
BACA JUGA:Gerak Cepat! Polsek Lawang Kidul Gerebek dan Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Muara Enim
"Dalam proses persidangan dan fakta-fakta perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan," ujar hakim.
Dimana perbuatan terdakwa melanggar tindak pidana dalam Pasal 338 KUHP.
Dibacakan dalam persidangan, perbuatan terdakwa Candra terjadi Selasa 21 Mei 2024 sekira pukul 06.30 WIB. Bertempat di jalan perumahan Griya Jua-jua, Blok C, No10, Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Perbuatan terdakwa ini bermula di Senin 20 Mei 2024 sekira Pukul 22.00 WIB, terdakwa Candra keluar dari rumahnya dengan tujuan untuk pergi ke rumah saksi Andi yang beralamat di perumahan Griya Jua-jua, Blok C, No.10, Kel. Jua-jua, Kecamatan Kayuagung.
BACA JUGA:Kominfo Edukasi Ribuan Warga OKI untuk Hindari Jerat Judi Online
Yaitu dengan tujuan untuk pergi acara yasinan yang diadakan oleh saksi Andi, sesampainya di rumah saksi Andi selanjutnya terdakwa Candra berbincang-bincang dengan Andi.
Lalu, kemudian korban Zainudin dan saksi Nazarudin yang sudah terlebih dahulu di rumah saksi Andi, menghampiri terdakwa Candra dan saksi Andi kemudian saksi Nazarudin mengajak terdakwa Candra dan saksi Andi untuk bermain judi kartu jenis capsa.
"Pada saat itu dengan berkata “PAYO CAN KITO MAEN GEK KAMI BANDAR” mendengar ajakan tersebut selanjutnya terdakwa Candra dan saksi Andi menyetujuinya," kata hakim.