Selanjutnya terdakwa Candra, saksi Andi, Saksi Nazarudin, Adek dan Korban Zainudin duduk di kursi dengan posisi melingkar dan saling berhadapan kemudian terdakwa Candra, saksi Andi, saksi Nazarudin, Adek dan Korban Zainudin segera memulai permainan judi kartu jenis capsa tersebut.
BACA JUGA:2 Pelaku Spesialis Curanmor di Lubuklinggau Ditangkap, Uang Hasil Jual Motor Curian untuk Judi Slot
Dimana saat itu saksi Nazarudin dan korban Zainudin menjadi bandar. Permainan judi tersebut dimulai sekira Pukul 22.30 WIB sampai pagi.
"Lalu sekira Pukul 05.00 WIB karena hari sudah menjelang pagi, lalu terdakwa Candra, Andi, Nazarudin, Adek dan korban Zainudin ingin mengakhiri permainan," jelas hakim.
Rupanya pada saat itu korban Zainudin mengatakan “KITO 2 KALI PUTARAN LAGI DAK LEMAK HARI LA PAGI KITO NAK BALEK” Lalu terdakwa Candra, Andi, Nazarudin, Adek dan korban Zainudin sepakat untuk melakukan 2 putaran lagi.
Disaat putaran terakhir tersebut terdakwa Candra, Andi, Nazarudin, Adek dan korban Zainudin kembali memainkan judi kartu jenis capsa tersebut dengan posisi berdiri.
BACA JUGA:Ketahuan Judi Qiu-Qiu, 2 Pria Lansia Ini Disidang dan Terancam Kurungan Penjara 1 Bulan
BACA JUGA:Gegara Judi Online, Kakak dan Adik di Palembang Tega Habisi Nyawa Tukang Ojek dengan Pedang
Pada saat korban Zainudin sebagai bandar dan membagikan kartu, terdakwa Candra melihat dari bawah korban Zainudin bermain curang dengan cara menata kartu saat membagikan kartu tersebut, sehingga Candra selalu mendapat kartu yang buruk.
Jadi menyebabkan terdakwa Candra kalah sebesar RP.9.000.000 dalam permainan judi kartu jenis capsa tersebut.
Membuat terdakwa Candra merasa di permainkan oleh korban Zainudin. Terdakwa Candra menjadi marah dan emosi sehingga terjadi cek-cok mulut antara keduanya. Dan Candra meminta korban mengembalikan uangnya.
Saat cekcok itu Candra melempar korban dengan menggunakan botol Air Mineral dan korban berlindung di belakang Nazarudin dan setelah itu terdakwa Candra langsung mencabut sebilah senjata tajam jenis pisau yang disembunyikan terdakwa di pinggang sebelah kirinya.
BACA JUGA:Perangi Judi Online, BRI Lakukan Pemblokiran Rekening Hingga Terapkan Sistem Anti Money Laundering
"Dengan menggunakan tangan kanan Candra mencabut pisau lalu korban berlari kearah jalan, lalu terdakwa segera mengejar korban saat itu korban sempat berlari dengan jarak sekira 5 meter dari rumah Andi, saat Candra sudah berada di belakang korban lalu menikam bagian punggung sebanyak 2 kali dan pinggang sebanyak 2 kali," jelas hakim.