"Kami sempat bersitegang dan saling bersikeras. Akhirnya saya laporkan ke polisi. Saya harap laporan ini bisa ditindaklanjuti," katanya.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Kertapati Palembang, Remaja Asal Pemulutan Tewas di Tempat Kejadian
BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal, Mobil Pickup Pengangkut Sayur Tabrak Pembatas Flyover Polda Sumsel
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban terkait pengrusakan.
Laporan dari korban tersebut terkait kasus Pengrusakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 KUHP.