Edarkan 100 Gram Sabu Pasangan Ini Dihukum 7,5 Tahun Penjara, Jadi Efek Jera?

Selasa 22-10-2024,16:55 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Adapun jerat pidananya juga sama dengan dua terdakwa Madon dan Sartika, terbukti melanggar Pasal 114 ayat ( 2 ) jo Pasal 132 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan singkat diceritakan, bahwa keduanya ditangkap oleh petugas kepolisian pada sekira bulan Juni 2024 yang mana keduanya ditangkap saat tengah dilakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat bahwa keduanya sering melakukan transaksi narkoba.

BACA JUGA:Polda Sumsel dan Polres Lubuklinggau Sergap 3 Pengedar Narkoba Jaringan Aceh di SPBU, Amankan 3 Kg Sabu

BACA JUGA:Gerebek Kampung Narkoba di Tangga Buntung, Netizen Sebut Satu Kompi Turun Tangkap Pengedar Tapi Hasilnya?

Saat itu, terdakwa Madon ditelepon oleh polisi yang melakukan penyamaran untuk memesan sabu sebanyak 100 gram dan disepakati untuk bertemu dahulu bersama dengan terdakwa Sartika.

Selanjutnya, terdakwa Madon mengajak terdakwa Sartika untuk mengambil sabu tersebutbdi daerah Musi 2 Gandus Kota Palembang dengan menemui pelaku lainnya bernama Gun (DPO).

Setelah sabu tersebut didapat, kemudian para terdakwa menawarkan harga kepada Polisi untuk 100 gram sabu yang dipesan seharga Rp55 juta.

Saat harga tersebut disepakati, kemudian keduanya kembali menemui Polisi yang menyamar di rumah susun blok 37 lantai 4 jalan Radial lorong Arena Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang.

BACA JUGA:Polairud Polres OKI Tangkap Pengedar Narkoba di Dermaga Desa Simpang Tiga Jaya

BACA JUGA:2 Pengedar di Mariana Ditangkap, Sempat Buang Plastik Berisi Barang Bukti 20 Bungkus Sabu dari Jendela

Di saat keduanya menyerahkan narkotika tersebut itulah, petugas polisi yang sebelumnya menyamar jadi pembeli langsung menangkap dan diamankan ke Polrestabes Palembang.

 

Kategori :