Adapun jerat pidananya juga sama dengan dua terdakwa Madon dan Sartika, terbukti melanggar Pasal 114 ayat ( 2 ) jo Pasal 132 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan singkat diceritakan, bahwa keduanya ditangkap oleh petugas kepolisian pada sekira bulan Juni 2024 yang mana keduanya ditangkap saat tengah dilakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat bahwa keduanya sering melakukan transaksi narkoba.
Saat itu, terdakwa Madon ditelepon oleh polisi yang melakukan penyamaran untuk memesan sabu sebanyak 100 gram dan disepakati untuk bertemu dahulu bersama dengan terdakwa Sartika.
Selanjutnya, terdakwa Madon mengajak terdakwa Sartika untuk mengambil sabu tersebutbdi daerah Musi 2 Gandus Kota Palembang dengan menemui pelaku lainnya bernama Gun (DPO).
Setelah sabu tersebut didapat, kemudian para terdakwa menawarkan harga kepada Polisi untuk 100 gram sabu yang dipesan seharga Rp55 juta.
Saat harga tersebut disepakati, kemudian keduanya kembali menemui Polisi yang menyamar di rumah susun blok 37 lantai 4 jalan Radial lorong Arena Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang.
BACA JUGA:Polairud Polres OKI Tangkap Pengedar Narkoba di Dermaga Desa Simpang Tiga Jaya
Di saat keduanya menyerahkan narkotika tersebut itulah, petugas polisi yang sebelumnya menyamar jadi pembeli langsung menangkap dan diamankan ke Polrestabes Palembang.