PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah saat ini tengah gencar-gencarnya memberantas peredaran narkotika, namun hukuman atau sangsi pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku sepertinya tidak memberikan efek jera.
Seperti jerat pidana terhadap sepasang pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat hampir 100 gram, bernama Madon dan Sartika Yanti dihukum dengan pidana masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Keduanya, meski dinilai terbukti bersalah menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 97,5 gram melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) tentang narkotika.
Namun, sepertinya hukuman pidana bagi keduanya dalam sidang yang digelar Selasa 22 Oktober 2024 tidak membuat efek jera yang mana sebelumnya penuntut umum juga menuntut keduanya dengan pidana hanya 9 tahun dan 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Wanita Pengedar Narkoba di Lokalisasi Patok Besi Lubuklinggau Ditangkap Polda Sumsel
Dalam pertimbangan vonis pidana, majelis hakim menilai keduanya tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika, serta merusak generasi bangsa.
Sementara, dalam pertimbangan meringankan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
Sepasang pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat hampir 100 gram, bernama Madon dan Sartika Yanti dihukum dengan pidana masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan kurungan.-Foto: Fadli/sumeks.co -
Selain pidana pokok, pasangan pelaku pengedar barang haram dengan jumlah yang tidak sedikit ini juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan pidana tersebut, keduanya yang hadir dipersidangan melalui penasihat hukum dari Posbakum menyatakan pikir-pikir dan senada juga dikatakan penuntut umum.
BACA JUGA:Akhir Pelarian, DPO Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Hotel
Diketahui, jerat pidana yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa tersebut berbanding terbalik dengan putusan dua pasutri pengedar narkotika jenis sabu seberat 11 gram di tahun 2023 silam.
Ironisnya, dua pasutri itu yakni bernama Tri Saputra dan Ikariani, sebagaimana putusan perkara dengan nomor 1498/Pid.Sus/2023/PN Plg keduanya dihukum dengan pidana masing-masing selama 8 tahun penjara.