Banner Pemprov
Pemkot Baru

Dua Pelaku Diamankan Polres OKI Hendak Edarkan Sabu 1,06 Kg di Tulung Selapan

Dua Pelaku Diamankan Polres OKI Hendak Edarkan Sabu 1,06 Kg di Tulung Selapan

Polres OKI ungkap dua pelaku hendak edarkan Narkotika jenis sabu di Kecamatan Tulung Selapan. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Dua Pelaku Diamankan Polres OKI Hendak Edarkan Sabu 1,06 Kg di Tulung Selapan

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Dua orang pemuda dengan masing-masing berinisial D (40) dan H (38) diamankan anggota Satres Narkoba Polres OKI. 

Pasalnya kedua pelaku ini hendak mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tulung Selapan. 

Tak tanggung-tanggung dengan barang bukti narkotika sabu-sabu seberat 1,06 Kg berhasil digagalkan untuk diedarkan oleh kedua pelaku. 

Disampaikan Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIk MH didampingi Wakapolres, Kompol Harsono SH dan Kasat Narkoba, AKP Adrian Candra SH, kedua pelaku D dan H diamankan pada Rabu 28 Januari 2026, sekira pukul 17.30 WIB, di wilayah Kecamatan Tulung Selapan. 

BACA JUGA:Puluhan Masyarakat Kabupaten OKI Jalani Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika

BACA JUGA:Sinergi Kemenkum Babel-BNNP Dukung Pencegahan Narkotika

"Kedua pelaku diamankan tepatnya di sebuah rumah. Dari keduanya ditemukan sabu-sabu dengan berat 1 Kg lebih," ungkap Kapolres, kepada awak media, Jumat 30 Januari 2026.

Dijelaskan Kapolres, dari kedua pelaku ini tetap pihak Polres OKI melakukan pengembangan. Kedua pelaku diamankan ini adalah komitmen Polres OKI dalam memberantas peredaran gelap narkotika. 

Dimana jajaran Satres Narkoba Polres OKI berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti lebih dari satu kilogram di wilayah Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1.060 gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dan disimpan di dalam bungkus teh warna merah bertuliskan Guanyinwang," beber Kapolres. 

BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2025 Perkara Narkotika Masih Mendominasi di PN Palembang, Tiga Terdakwa Divonis Pidana Mati

BACA JUGA:Haji Sutar 'Crazy Rich' Tulung Selapan Didakwa TPPU Narkotika, Aset Miliaran Rupiah Terancam Dirampas Negara

Lanjutnya, selain itu, turut diamankan dua unit handphone yang digunakan para tersangka untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi narkotika.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: