Ribuan Honorer Pendaftar PPPK 2024 TMS, Kok Bisa!

Senin 21-10-2024,21:17 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

5. Jika ditemukan bahwa pendaftar melamar di lebih dari satu instansi atau lebih dari satu jenis jabatan, atau menggunakan lebih dari satu nomor identitas kependudukan, maka pendaftar akan dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Disampaikan Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB, untuk seleksi PPPK tahun ini ditujukan khusus untuk menuntaskan persoalan tenaga honorer di Indonesia.

Ini dilakukan yaitu mengingat status tenaga honorer akan segera dihapuskan di instansi pemerintah sebagaimana tercantum pada UU ASN 2023.

Jadi, mengenai seleksi PPPK 2024 akan menjadi kesempatan emas bagi tenaga honorer untuk mendapatkan kepastian hukum.

BACA JUGA:Ribuan Honorer Gagal di Seleksi PPPK 2024, Ini Penyebab Utamanya di Sepekan Penutupan

BACA JUGA:Tanpa Sertifikat Keahlian Honorer Bisa Daftar PPPK 2024, Ini Caranya!

Ditegaskan MenPAN RB semua tenaga honorer khususnya yang telah terdata di database BKN akan menerima NIP.

Jadi mereka akan diangkat sebagai ASN PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Ini yaitu sebagaimana diketahui tenaga honorer database BKN berkesempatan mendaftar di seleksi PPPK tahap 1.

Pendaftaran seleksi PPPK tahap 1 tersebut telah terbuka sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024.

BACA JUGA:Penjabat Wali Kota Palembang Berikan Semangat untuk Pegawai Non PNSD dalam Menghadapi Tes PPPK 2024

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Terima 5.953 PPPK Formasi Tahun 2024, Berikut Rinciannya dan Jadwal Seleksinya!

Sayangnya, masih terdapat tenaga honorer database BKN yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jadi jelas tidak bisa mengikuti seleksi. 

Jadi bagi tenaga honorer database BKN yang telah dinyatakan TMS pada seleksi PPPK dipastikan batal menerima NIP seperti yang dijanjikan MenPAN RB.

 

Kategori :