LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel mengamankan seorang pengedar narkoba di Kota Lubuklinggau.
Pengedar yang diamankan itu dari informasi yang diperoleh seorang wanita warga setempat.
Wanita berinisial SJ itu diamankan saat berada di sebuah kafe yang berada di lokalisasi Patok Besi, Jalan Raya Lintas Sumatera, Lubuklinggau, Rabu 16 Oktober 2024 dini hari sekitar 02.30 WIB.
Petugas mengamankan barang bukti berupa narkotikan jenis pil ekatasi dan hingga kini tersangka masih dalam proses pemeriksaan.
BACA JUGA:Akhir Pelarian, DPO Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Hotel
Dari informasi yang dihimpun, tim opsnal Ditres Narkoba Polda Sumsel sebelumnya mendapat laporan warga bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sebuah kafe yang berada di Patok Besi.
Tak menunggu lama, tim langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan seorang wanita saat berada di teras kafe.
Saat digeledah, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi.
Tersangka langsung diamankan dan dibawa untuk dilakukan pengembangan lanjutan.
BACA JUGA:Resahkan Masyarakat Perairan Sungsang, Pengedar Sabu Diringkus Satpolairud
Terkait penangkapan ini, Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi mellaui pesan WhatsApp Kamis 17 Oktober 2024 siang.
Sebelumnya, timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel berhasil meringkus dua orang kurir narkoba jenis pil ekstasi di dua tempat berbeda.
Selan mengamankan dua orang tersangka sebagai kurir narkoba, petugas juga mengamankan belasan ribu pil ekstasi atau persisnya sebanyak 13.990 butir pil ekstasi.