Namun, untuk nama pengganti Sherly Tjoanda, lanjut Muksin, pihaknya akan meminta izin terlebih dahulu kepada Sherly Tjoanda sebagai istri dari Benny Laos.
"Kalau nama yang diusulkan pengganti itu direstui keluarga almarhum Benny Laos, maka seluruh syarat mulai dari dukungan partai politik melalui B1.KWK akan diusulkan untuk diterbitkan," tutupnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa pergantian calon kepala daerah yang dinyatakan telah memenuhi syarat dilakukan paling lambat tujuh hari setelah calon tersebut berhalangan tetap atau meninggal dunia.
Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, bahwa partai politik atau gabungan parpol dapat mengajukan pergantian calon kepala daerah 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
BACA JUGA:Speedboat Cagub Maluku Utara Benny Laos Terbakar, Muncul Dugaan Disabotase Lawan Politik Benarkah?
"Untuk pergantian diusulkan selambat-lambatnya tujuh hari sejak pasangan calon atau salah satu pasangan calon meninggal dunia," kata Betty.
Menurut dia, aturan pergantian calon pengganti yang meninggal sudah tercantum pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.