"Namun saksi tidak tahu apa penyebabnya. Lalu korban memukul muka tersangka satu kali, tersangka kemudian mencabut pisau di pinggangnya yang telah dibawa sebelumnya," ujarnya.
BACA JUGA:Hilangkan Nyawa Preman Kebal di Kertapati, 2 Terdakwa Dituntut Pidana Mati
Korban sempat lari saat tersangka mencabut pisau dari pinggang, namun tersandung batu. Saat terjatuh itulah korban ditusuk tersangka berulang-ulang.
Setelah melakukan penusukan tersangka mencoba melarikan diri.
Namun, berhasil dikejar saksi dan ditangkap bersama warga lainnya tak lama setelah kejadian.
Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Kertapati Palembang bersama BB berupa 1 bilah senjata tajam (Sajam) jenis pisau badik dengan sarung terbuat dari kayu berwarna coklat milik tersangka di sita dari TKP, dan 1 helai kaos oblong warna abu - abu yang dipakai korban.
BACA JUGA:Viral, 2 Pria Lempar Batu ke Truk saat Melintas di Keramasan Kertapati, Kini Diburu Polisi
"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Primair Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana, Lebih Subsidair Pasal 351 (3) KUHPidana," jelasnya.