Kepada petugas, Reno warga Jalan A Yani Lorong Banten Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang menjelaskan peristiwa bermula pada pada Selasa 30 Juni 2024 lalu.
BACA JUGA:Mabes Polri Siap Hadapi Praperadilan Ng Bersaudara Tersangka Penggelapan Saham 3 Triliun
BACA JUGA:Pencuri Motor Inventaris Desa Karang Agung Muba Ditangkap Kasus Penggelapan Motor di Palembang
Saat itu, Ia berbisnis barang bekas dengan terlapor. Sehingga hasil kesepakatan akan memberikan uang sebagai modal usaha awal sebesar Rp50 juta diangsur secara bertahap. Pertama Rp20 juta, selanjutnya Rp10 juta sebanyak 3 kali.
"Mulanya berbisnis dengan terlapor ini berjalan lancar, namun sebulan kemudian kiriman barang bekas dari dia (terlapor) mulai macet. Bahkan tidak ada sama sekali," ungkap Reno, Sabtu.
Kemudian, lanjut Reno jika mitra bisnisnya itu minta keringanan, sehingga diberikan tenggat waktu. Namun, hingga kini tak ada etikad baik.
"Saya berikan waktu satu bulan dan membuat surat perjanjian. Saya minta kembalikan uang saya jika barangnya tidak ada. Sampai sekarang tidak ada kabar," ujarnya.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Penggelapan Rp 1,5 Miliar Dibebaskan Hakim dari Tahanan Polda Sumsel
BACA JUGA:Ini Update Kasus Dugaan Penggelapan Hotel Mewah Milik Tamara Bleszynski
Ia berdalih, bahwa uang yang dikirimnya masih tertahan dengan mitra bisnisnya yang lain. Namun dirinya tak mau tahu lantaran dirinya hanya berbisnis dengan terlapor.
Reno mengaku jika kejadian serupa ini dengan terlapor sekali rekan bisnisnya ini sudah terjadi untuk yang kedua kalinya.
"Saya bermitra dengan dia sejak Tahun 2021. Sebelumnya sudah pernah namun semua masalah kami sudah diselesaikan dan sekarang terjadi lagi." Katanya.
Dari ke enam rangkuman peristiwa dugaan penggelapan dan penipuan ini, semuanya telah dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP.