PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Fajar Sulaeman Taman, mengadakan rapat harmonisasi untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
Rapat tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkumham dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Tiga Ranperkada yang diharmonisasi dalam rapat tersebut meliputi Nomor Induk Perangkat Daerah, Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Puskesmas, dan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2024.
Proses pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan bahwa ketiga Ranperkada tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Fajar Sulaeman Taman menjelaskan bahwa rapat harmonisasi merupakan langkah penting dalam pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperkada agar selaras dengan regulasi yang ada.
“Pembahasan rapat harmonisasi ini menghasilkan kesepakatan bahwa ketiga Ranperkada telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujarnya.
Hal ini menunjukkan komitmen Kemenkumham dalam mendukung Pemerintah Daerah dalam penyusunan peraturan yang efektif dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Fajar menyampaikan bahwa hingga bulan Oktober 2024, Kanwil Kemenkumham telah mengharmonisasikan total tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 46 Ranperkada dari Kabupaten Bangka Tengah.
BACA JUGA:Kemenkumham Babel Salurkan 242 Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin di Bangka Belitung
BACA JUGA:Pelajari Investasi, Kemenkumham Babel Terima Sosialisasi Terkait Pasar Modal
Jumlah yang signifikan ini menunjukkan intensitas kerja sama yang baik antara Kemenkumham dan Pemerintah Daerah dalam memastikan kepatuhan terhadap hukum dan peningkatan kualitas produk hukum.
Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Ahmad Syarifulloh Nizam, menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kementerian Hukum dan HAM dalam pembentukan peraturan daerah.
“Sinergi dalam pembentukan peraturan daerah sangat penting agar produk hukum yang telah disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.