Kemudian, aset bergerak berupa perhiasan, telepon genggam, kendaraan roda dua, dan roda empat total senilai Rp2.576.792.000,00.
Petugas Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN RI mengamankan barang bukti dari pelaku narkotika di Palembang.
Barang bukti TPPU itu berupa bangunan ruko di sejumlah kawasan di Palembang, rumah mewah, mobil, motor dan lahan. Selain itu juga disita sejumlah uang tunai dan perhiasan emas milik pelaku yang berjenis kelamin wanita.
Seluruh barang bukti tersebut ditampilkan saat rilis yang digelar BNN RI di depan ruko milik salah seorang pelaku di Jalan Baypass AAL Palembang Rabu 9 Oktober 2024.
Selain menyita bangunan berupa ruko di Jalan Baypass Alang-Alang Lebar (AAL), petugas TPPU BNN RI juga menyita mobil dan motor mewah milik pelaku.