“Warga marah dengan suaminya. Karena kalau tahu istrinya bandar narkoba pasti sudah lama diusir dari sini," ujarnya lagi.
Warga menjelaskan, saat penangkapan tanggal 24 Mei 2024, ada mobil yang berhenti di depan rumah Leni Marlina.
Lalu, membawa 2 orang turun dan tak lama baru membawa Leni Marlina masuk ke mobil.
"Setelah ada penangkapan, kondisi rumah terbengkalai karena sudah terpasang pita dilarang melintas dan sudah ditinggal penghuninya," tutup warga.
Diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar kasus pencucian uang dari dua jaringan narkotika dengan total aset senilai Rp64 miliar lebih.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan BNN dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dengan memiskinkan para bandar," ujar Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom SIK MSi saat menggelar rilisnya di Palembang, Rabu 9 Oktober 2024 siang.
BNN mengamankan 4 orang tersangka dalam pengungkapan TPPU dari dua jaringan ini di Palembang.
Sebanyak 3 tersangka berasal dari jaringan Malaysia – Palembang dan 1 orang tersangka lagi dari jaringan Aceh – Palembang.
Untuk sejumlah barang bukti telah disita dari kedua jaringan tersebut, berikut rincinanya yakni uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing total sebesar Rp278.886.782,26.
Lalu, uang dalam rekening total sebesar Rp999.323.047,00, aset tidak bergerak berupa bangunan rumah, ruko, dan tanah total senilai Rp60.200.000.000.
BACA JUGA:13 Kilogram Sabu Asal Malaysia Gagal Beredar di Sumsel, Barang Bukti Ditemukan BNNP di Lokasi Ini
BACA JUGA:22 Kilogram Sabu Tak Bertuan di Depan Mushala 10 Ilir Diamankan Petugas BNN