PALEMBANG, SUMEKS.CO - "Tanah dan Rumah ini Telah Disita oleh Penyidik Direktorat TPPU Badan Narkotika Nasional". Begitu tulisan di banner merah logo BNN RI yang ada di pagar sebuah rumah mewah bergaya mediterania milik bandar narkotika di Palembang.
Rumah mewah tersebut milik Leni Marlina alis LM, salah satu tersangka yang diamankan dan disita Direktorat TPPU BNN RI.
Menurut warga sekitar, rumah bercat putih itu baru saja rampung pada Mei 2024 lalu dan pada tanggal 28 Agustus 2024 rumah tersebut sudah disita BNN.
Petugas BNN sudah memasang pita biru putih di sekeliling rumah mewah bertuliskan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
BACA JUGA:BNN Sebut 1 WNA dan Istri Kedua Jadi DPO untuk Kasus TPPU Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang
Barang bukti rumah mewah itu berlokasi di Jalan Sei Seputih No 628, RT 004, RW 001, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I, Kota Palembang.
Sekeliling pagar rumah, terpasang pita biru putih bertuliskan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
Rumah mewah milik Leni Marlina alis LM, salah satu tersangka yang disita BNN.-Foto: edho/sumeks.co-
"Kalau saya sudah dua kali diundang, ikut sedekahan di rumah baru itu,” ungkap salah seorang ibu-ibu yang merupakan tetangga korban.
Menurut warga, saat acara yasinan yang tampak hadir hanya suaminya sedangkan Leni Marlina tak hadir.
BACA JUGA:Jumlah Aset yang Disita Direktorat TPPU BNN di Palembang dari Pelaku Narkotika Senilai Rp64 Miliar
BACA JUGA:Uang Tunai dan Perhiasan Emas Ikut Disita dari Pelaku Narkotika yang Diamankan BNN di Palembang
“Suaminya itu pensiunan TNI dan dikenal baik, orangnya sering bergaul dengan tetangga,” terang ibu tadi.
Warga setempat kecewa dan marah setelah mendapat kabar jika pemilik rumah itu ditangkap BNN RI karena menjadi bandar narkoba pada Mei 2024 lalu.