Sidang Tuntutan Pidana 4 ABH Digelar Tertutup, Ortu Korban Terpaksa Mengintip dari Celah Kaca Pintu

Selasa 08-10-2024,16:53 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Sebelumnya, Saparudin alias Udin ayah dari korban AA siswi SMP yang dibunuh dan dirudapaksa di talang kerikil, meminta agar pelaku Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dihukum dengan seberat-beratnya.

Hal tersebut dikatakannya, saat hadir menyaksikan sidang pembuktian perkara dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang tertutup untuk umum di PN Palembang, Jumat 4 Oktober 2024.

BACA JUGA:Keluarga 4 Tersangka Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Geruduk Kejari Palembang

BACA JUGA:Orang Tua 4 Tersangka Pembunuh Siswi SMP di TPU Talang Kerikil Angkat Bicara, Sebut Anak Mereka Tak Bersalah

Dimintai tanggapannya mengenai keterangan tim kuasa hukum 4 ABH yang menyatakan 4 ABH bukan pelaku dan tidak bersalah.

Didampingi salah satu tim 911 Hotman Paris, Udin dengan nada emosi langsung mengucapkan sumpah serapah terhadap kuasa hukum 4 ABH.

"Itu orang gila itu, dak waras orang itu, orang mambu, orang set*n, bin*tang itu," ucap Udin penuh nada emosi dan ditenangkan oleh Zahra Amelia tim 911 Hotman Paris.

Menurut Udin, pelaku 4 ABH yang diduga telah melakukan pidana pembunuhan dan rudapaksa terhadap anaknya untuk dapat dihukum seberat-beratnya.

BACA JUGA:Oknum Bidan Malapraktik yang Sebabkan Mata Siswi SMP Buta Resmi Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan, Kok Bisa?

BACA JUGA:Orang Tua 4 Tersangka Pembunuh Siswi SMP di TPU Talang Kerikil Angkat Bicara, Sebut Anak Mereka Tak Bersalah

Hal itu ia juga mintakan kepada pihak penegak hukum, seperti Jaksa dan Majelis Hakim sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Palembang agar mendapatkan keadilan bagi dirinya dan keluarga korban.

Sementara itu, Zahra Amelia dari 911 Hotman Paris yang ikut mendampingi keluarga korban terkait sidang hari ini adalah pembuktian perkara dengan agenda menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

Dikatakan Zahra, sidang pembuktian perkara dihadirkan sebanyak 10 orang saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

"Tadi di dalam sidang saksi yang hadir diantaranya ibu korban, yang menemukan pertama kali korban, serta teman korban lalu ada juga saksi anak yang menyaksikan korban dan pelaku saat acara kuda kepang," bebernya.

Diterangkannya, saksi menerangkan seputaran sebelum peristiwa terjadi seperti saat keluar rumah korban AA dalam keadaan sehat tanpa luka atau lecet sekalipun.

Senada dengan ayah korban AA, Zahra juga berharap agar kasus ini keluarga korban memperoleh keadilan dengan menghukum pelaku seberat-beratnya.

Kategori :