Kejagung Nyatakan Berkas TPPU Panji Gumilang Lengkap, Tinggal Tunggu Tahap II

Selasa 08-10-2024,16:04 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Selain itu, penyidik Mabes Polri juga telah menemukan dana sebesar Rp900 miliar pada salah satu rekening BUMN, yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi Panji Gumilang.

Dari total transaksi sebanyak 144 rekening yang didapat sebagai barang bukti TPPU, jumlah keseluruhan mencapai Rp1,1 triliun.


--

Sekedar informasi, sosok Panji Gumilang cukup membuat heboh publik kala itu dengan kontroversinya mengajarkan ratusan siswa Ponpes Al Zaytun Indramayu ajaran agama Islam yang melenceng.

 

Sejumlah kontroversi ajaran penistaan agama juga terungkap dari beberapa unggahan di media sosial, hingga membuat Panji Gumilang ditangkap Polisi.

Atas perbuatannya, majelis Hakim PN Indramayu telah memvonis Panji Gumilang dengan pidana 1 tahun kurungan penjara. 

Panji Gumilang dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama.

Dalam kutipan petikan amar putusan majelis hakim PN Indramayu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir.

Panji Gumilang divonis pidana selama 1 tahun penjara. Hal itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Tiga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tegas hakim dikutip dari berbagai sumber.

Selain menetapkan terdakwa tetap ditahan, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukit dalam kasus yang menyeret pimpinan Ponpes Al-Zaytun yang berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu itu untuk segera dimusnahkan.

"Menetapkan barang bukti berupa satu keping CDR merek HP bertuliskan 52x700md 80 min musik dengan isi cuplikan video sebagai berikut sampai dengan barang bukti satu bendel pedoman dharma bakti kesatuan Indonesia sebagaimana dibacakan dalam pertimbangan untuk dimusnahkan," ucap hakim lagi.

Selain kasus penistaan agama, Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana Yayasan yang dipimpinnya.

Tidak hanya itu, Bareskrim Mabes Polri juga menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus TPPU usai gelar perkara yang dilakukan pada awal bulan November tahun lalu.

Saat gelar perkara beberapa waktu lalu, Whisnu juga membeberkan bakal menjerat tersangka dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kategori :