Kejagung Nyatakan Berkas TPPU Panji Gumilang Lengkap, Tinggal Tunggu Tahap II

Selasa 08-10-2024,16:04 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

SUMEKS.CO - Lama tidak terdengar kabar, info terbaru berkas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pentolan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Kabar itu disampaikan langsung oleh Kejagung RI melalui Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar, yang dihimpun dari berbagai sumber, Selasa 8 Oktober 2024.

Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar, dalam rilisnya ia menyatakan bahwa penyidikan TPPU yang melibatkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang.

Ia mengatakan, berkas TPPU atas nama Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu telah dinyatakan P21 pada dua pekan lalu.

BACA JUGA:Panji Gumilang Tampil Perdana di Masjid Ponpes Al Zaytun, Prediksikan Indonesia Tahun 3045

BACA JUGA:Setahun Jalani Hukuman, Pentolan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Akhirnya Bebas dari Penjara

"Iya sudah P21, sekitar dua Minggu lalu," ujar Harli dikutip dari berbagai sumber.

Dengan berkas perkara TPPU Panji Gumilang telah dinyatakan lengkap, berarti Kejaksaan Agung RI hanya tinggal menunggu tahap II pelimpahan bukti berikut tersangka Panji Gumilang.


--

Penyerahan tersangka dan barang bukti TPPU Panji Gumilang dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri ke Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui lebih lanjut, dalam kasus TPPU ini Panji Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Dari hasil penyidikan, diketahui juga terungkap Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pimpinan Panji Gumilang melakukan pinjaman ke sejumlah bank yang dilakukan selama 14 tahun dari tahun 2008-2022.

Saat penyidikan ditemukan 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji Gumilang diblokir dan diantaranya terdapat Rp200 miliar yang telah disita penyidik.

BACA JUGA:Bukan Kaleng-kaleng, Segini Harta 'Haram' Panji Gumilang, Modus Malingnya Bikin Pingin Marah

BACA JUGA:Lama Tidak Ada Kabar, Aset Miliaran Rupiah Milik Panji Gumilang Dedengkot Al Zaytun Kini Disita Polisi

Kategori :