Banner Pemprov
Pemkot Baru

Aset Hutan Kota Sah Milik Pemkab OKI, Kejari OKI Menang Kasasi MA

Aset Hutan Kota Sah Milik Pemkab OKI, Kejari OKI Menang Kasasi MA

Lokasi hutan kota Kayuagung yang resmi milik Pemkab OKI usai menang kasasi MA. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Aset Hutan Kota Sah Milik Pemkab OKI, Kejari OKI Menang Kasasi MA

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) resmi memenangkan sengketa aset hutan kota senilai Rp 66 miliar. 

Yakni setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pihak penggugat.

Ini adalah perjuangan panjang penegakan hukum atas kepemilikan Hutan Kota Kayuagung akhirnya mencapai titik akhir. 

Putusan MA RI Nomor 2902 K/Pdt/2025 itu sekaligus menguatkan bahwa Hutan Kota Kayuagung sah menjadi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI.

BACA JUGA:Pemkab OKI Libatkan Warga, Akses Tol Mataram Jaya Masuki Tahap Persiapan

BACA JUGA:6 Jabatan Kepala Dinas di Pemkab OKI Dilelang, 25 Pejabat Perebutkan

Dimana kepastian hukum ini disampaikan Kajari OKI, H Sumantri SH MH, saat beraudiensi dengan Bupati OKI, H Muchendi Mahzareki, di Kayuagung, Selasa 18 November 2025.

Kajari OKI, H Sumantri SH MH menyebut kemenangan tersebut merupakan buah dari perjalanan hukum yang ditempuh tim JPN sejak tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi di Mahkamah Agung.

“Jadi dengan terbitnya putusan kasasi, status kepemilikan Hutan Kota Kayuagung kini inkracht," ujarnya. 

Maka, seluruh proses hukum telah tuntas dan mempertegas bahwa aset tersebut berada dalam kewenangan Pemkab OKI.

BACA JUGA:Pemkab OKI Buka Layanan Terpadu, Warga Pesisir Kini Mudah Akses Layanan Publik

BACA JUGA:Haornas, Pemkab OKI Beri Penghargaan Pelatih dan Atlet Berprestasi

Ia menegaskan, perkara ini bukan semata pencapaian kelembagaan, tetapi bagian dari tugas negara dalam memastikan aset publik tidak berpindah tangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: