Aset Hutan Kota Sah Milik Pemkab OKI, Kejari OKI Menang Kasasi MA
Lokasi hutan kota Kayuagung yang resmi milik Pemkab OKI usai menang kasasi MA. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
“Keberhasilan menyelamatkan aset senilai Rp 66 Miliar ini adalah bukti hadirnya negara. Nilai finansialnya besar, tetapi yang lebih penting, hutan kota ini merupakan ruang terbuka hijau vital, paru-paru kota bagi masyarakat Kayuagung,” jelasnya.
H Sumatri juga menambahkan bahwa putusan MA telah membuka jalan bagi Pemkab OKI untuk melengkapi dokumen-dokumen kepemilikan yang berkaitan dengan objek sengketa.
“Dalam tugas dan fungsi bidang Datun, kejaksaan siap mendampingi proses pendaftaran objek sengketa agar administrasi aset daerah terjamin kuat,” katanya.
BACA JUGA:Korban Kasus MBG di Pedamaran OKI Capai 80 Pelajar, Pemkab OKI Lakukan Evaluasi
BACA JUGA:Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pemkab OKI Gelar Panjat Pinang, Perebutkan Hadiah Jutaan Rupiah
Bupati OKI, H Muchendi Mahzareki, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri OKI atas keberhasilan mengawal perkara hingga tingkat kasasi.
Ia menilai kinerja JPN sebagai bentuk pengabdian nyata dalam menjaga kepentingan daerah.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari OKI dan tim Jaksa Pengacara Negara. Perjuangan yang tidak singkat ini menunjukkan komitmen kuat kejaksaan dalam membela aset dan kepentingan masyarakat OKI,” ujar Muchendi.
Muchendi menegaskan bahwa putusan MA ini menjadi momentum penting bagi Pemkab OKI untuk memperkuat tata kelola dan inventarisasi aset daerah.
BACA JUGA:Hari Merdeka, Pemkab OKI Buka Akses Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan Lapas Kayuagung
BACA JUGA:Pemkab OKI Gelar Perahu Bidar HUT Ke-80 RI, Start di Kelurahan Jua Jua
“Tidak menutup kemungkinan akan muncul gugatan-gugatan lain terkait aset daerah seperti sekolah, tanah, dan bangunan pemerintah. Karena itu, tata kelola aset harus terus kita perkuat,” ucapnya.
Bupati OKI Muchendi juga berharap kejaksaan terus memberikan pendampingan, terutama dalam pengamanan aset strategis serta fungsi kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara.
“Pengawalan hukum yang berkelanjutan sangat penting agar aset-aset strategis OKI terlindungi dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegas Muchendi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


