BACA JUGA:WADUH! Hakim PN di Seluruh Indonesia Bakal Mogok Kerja, Gegara Gaji dan Tunjangan Tak Naik 12 Tahun
Dari informasi yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, bahwa pembacaan pernyataan sikap solidaritas hakim Indonesia tersebut tidak mempengaruhi jadwal sidang.
"Nanti sidang seperti biasa, karena peraturan dari MA tidak memperbolehkan untuk meninggalkan persidangan, itu hanya pembacaan sikap saja," katanya.
Pembacaan sikap tersebut, lanjutnya bertujuan untuk mendukung penuh gerakan solidaritas hakim se-Indonesia demi kesejahteraan.
Sementara itu, update terbaru seluruh Indonesia menolak usulan pemerintah terkait kenaikan gaji pokok sebesar 8-15% dan tunjangan antara 45-70%.
--
Usulan ini dinilai tidak hanya tidak memadai, tetapi juga mengabaikan kesejahteraan hakim yang telah 12 tahun tidak mengalami perubahan.
BACA JUGA:Hakim Cuti Bersama Massal, Kejari OKI Tunda Satu Pekan Sidang Perkara
BACA JUGA: Tim Gabungan Tangkap Komplotan Pelaku Pencurian di Jalur Pipa Minyak Milik Pertamina
"Jika usulan ini benar-benar disahkan, maka Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia akan menjadi gerakan massal pertama dalam sejarah peradilan Indonesia, dengan skala yang melibatkan seluruh hakim di negeri ini,” ujar koordinator Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia Jusran Ipandi dikutip dari berbagai sumber.
Sebelumnya, beredar isu, bahwa Pemerintahpmengusulkan kenaikan gaji pokok hakim dalam kisaran 8-15%, sementara tunjangan diusulkan meningkat sebesar 45-70%.
Namun, Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menegaskan bahwa usulan tersebut sangat jauh dari harapan dan tuntutan yang disampaikan oleh para hakim.
Setelah 12 tahun tanpa perubahan, usulan ini tidak memberikan dampak nyata bagi Hakim, khususnya mereka yang bertugas di Pengadilan Kelas II dan daerah terpencil, yang secara nyata membutuhkan perhatian lebih dalam hal kesejahteraan.
BACA JUGA:Ribuan Hakim Cuti Bersama, PN Kayuagung OKI Besok Tetap Gelar Sidang
BACA JUGA:HORE! Kenaikan Gaji Hakim Disetujui, Cuti Bersama Bagaimana!
"Jika usulan ini disahkan oleh pemerintah, maka Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia yang akan dimulai pada 7 hingga 11 Oktober 2024 akan menjadi gerakan massal pertama yang dilakukan serentak oleh para-hakim di seluruh Indonesia" tambahnya.