Diberitakan sebelumnya, para hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan mogok kerja.
Yaitu dengan melakukan cuti bersama ditanggal 7 hingga 11 Oktober 2024, jadi selama lima hari kerja. Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes hakim atas sikap pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.
Jadi gerakan ini diberi nama Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia.
Terkait hal itu bakal mogok kerja, Pengadilan Negeri Kayuagung belum memastikan akan bakal mogok kerja atau tidaknya.
"Mengenai cuti bersama hakim se Indonesia di 7-11 Oktober 2024 nanti, untuk kami masih menunggu arahan pimpinan," kata Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti SH MH.
Dijelaskan Guntoro, nantinya apabila mogok kerja selama lima hari itu atau cuti bersama hakim, pihaknya tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat.
"Nantinya saat cuti bersama hakim se Indonesia, yang jelas pelayanan di PN kami tetap berjalan seperti biasa," ungkapnya, kepada SUMEKS.CO, Senin 1 Oktober 2024.
Lanjutnya, pihaknya mendukung perbaikan kesejahteraan hakim. Ini dilakukan upaya perbaikan kesejahteraan hakim dan juga seluruh aparatur peradilan.
"Kami mendukung setiap upaya perbaikan kesejahteraan hakim dan seluruh aparatur peradilan, karena akan berujung pada peningkatan pelayanan terhadap pencari keadilan di pengadilan," jelasnya.
"Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024,” kata Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid dalam keterangan resmi, dikutip berbagai sumber.
Diungkapkan Fauzan, aturan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
BACA JUGA:Eksepsi Terdakwa Korupsi KUR Senilai Rp1,9 Miliar Kandas, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi