"Ini mulai ada slentingan, sebelum tanggal 7 teman-teman aksi, itu sudah keluar revisi PP itu. Jadi gaji hakim akan naik," kata Azhe, sapaannya, dikutip berbagai sumber.
Lanjut dia, namun ia tidak mengetahui berapa besaran kenaikan gaji hakim usai revisi PP 94/2012.
BACA JUGA:WADUH! Hakim PN di Seluruh Indonesia Bakal Mogok Kerja, Gegara Gaji dan Tunjangan Tak Naik 12 Tahun
Dari sumber yang diketahui mengatakan Kemenkeu telah menyetujui besaran kenaikan gaji hakim. Persetujuan itu tinggal menunggu tanda tangan Sri Mulyani sekembalinya ia dari Amerika Serikat.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Yasardin mengatakan Mahkamah Agung telah membicarakan usulan kenaikan gaji pokok dan tunjangan hakim dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Dimana memang untuk hasilnya akan diusulkan kepada Kementerian Keuangan.
"Kenaikannya itu gaji pokok, range (kisaran)-nya itu antara 8-15 persen. Kemudian tunjangan itu antara 45-70 persen," kata Yasardin.
BACA JUGA:Hakim Vonis Pidana Penjara 3 Direktur Swasta Pemberi Gratifikasi Pajak, Hukumannya Segini
Menurut Kemenpan RB, range tersebut sudah layak. "Jadi nanti Kementerian Keuangan yang punya kewenangan untuk menentukan berapanya itu," ucap Yasardin.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan Ditjen Anggaran Kemenkeu tengah mereviu usulan kenaikan gaji pokok dan tunjangan para hakim tersebut.
Jadi, untuk usulan itu akan diselaraskan dengan usulan-usulan lain berdasarkan asas keseimbangan.
"Nanti akan dipaparkan ke Ibu Menkeu untuk mendapat arahan sesuai ketentuan, termasuk dikoordinasikan dengan kementerian terkait," kata Prastowo.
BACA JUGA:Hakim Vonis 2 Terdakwa Pembegal Mahasiswa Anak TNI di Tanjung Senai Ogan Ilir 15 Tahun Penjara
BACA JUGA:Majelis Hakim Terima Semua Bukti Surat dari Kuasa Hukum Ahli Waris Raden Helmi Fansyuri
Prastowo tidak menjawab secara gamblang kabar bahwa kenaikan gaji pokok dan tunjangan hakim telah disetujui oleh Kemenkeu.