Kabar Gembira! Kenaikan Gaji Hakim Disetujui, Cuti Bersama Bagaimana!
SUMEKS.CO - Seluruh hakim di Indonesia berencana pada 7 hingga 11 Oktober 2024 akan cuti bersama massal.
Pasalnya gaji pokok tidak naik selama 12 tahun ini. Sehingga atas itu membuat solidaritas Hakim Indonesia mencatat ada 1.730 pengadil yang berencana mengikuti gerakan tersebut.
Rupanya, pemerintah akan menaikan gaji pokok hakim sebelum cuti massal pada 7 hingga 11 Oktober 2024 mendatang.
Mahkamah Agung (MA) menanggapi adanya kabar gaji pokok hakim akan naik sebelum cuti massal pada 7 hingga 11 Oktober 2024 mendatang.
BACA JUGA:Hakim Tolak Mentah-Mentah Eksepsi Kuasa Hukum 4 ABH, Perintahkan Jaksa Lanjutkan Buktikan Perkara
Dikatakan juru bicara MA, Suharto, pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa gaji pokok hakim akan naik.
Kendati, saat ini untuk revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung masih berproses.
"Infonya, persetujuan prinsip sudah ada," kata Suharto, Jumat, 4 Oktober 2024.
Disampaikan Suharto, adapun yang dimaksud adalah persetujuan dari Kementerian Keuangan.
"Iya infonya kemarin sudah ditandatangani Bu Menteri (Sri Mulyani Indrawati)," katanya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Muhammad Tanziel Aziezi mengungkapkan kabar perubahan ketiga PP Nomor 94 Tahun 2012 itu akan disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). sehingga gaji pokok hakim bakal naik.