JPU Sidang Kasus 4 ABH Bakal Hadirkan Seluruh Saksi, Kajari: Sanksi Menanti Saksi Apabila Berbohong

Jumat 04-10-2024,06:04 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang bakal menghadirkan seluruh saksi, dalam sidang pembuktian perkara 4 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) kasus pembunuhan dan rudapaksa korban anak siswi SMP berinisial AA.

Demikian ditegaskan Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH di sela-sela kegiatan pelantikan Kasubagbin di Aula Baharudin Lopa lantai II gedung Kejari Palembang, Kamis 3 Oktober 2024.

"Dalam pembuktian sidang perkara 4 ABH besok (hari ini), kami akan menghadirkan seluruh saksi yang ada di dalam berkas perkara," tegas Hutamrin.

Didampingi pejabat utama, mantan Kasi Penkum Kejati Lampung ini menjawab tantangan dari tim kuasa hukum 4 ABH usai sidang putusan sela ditolaknya eksepsi oleh majelis hakim sidang anak pada PN Palembang.

BACA JUGA:Dapat Dukungan Moril Penegakan Hukum Kasus 4 ABH, Kejari Palembang Banjir Karangan Bunga

BACA JUGA:Hakim Tolak Mentah-Mentah Eksepsi Kuasa Hukum 4 ABH, Perintahkan Jaksa Lanjutkan Buktikan Perkara

Dikatakan Kajari yang turun langsung menjadi JPU dalam perkara tersebut akan menghadirkan saksi-saksi baik dari keluarga, teman, atau pun yang berhubungan dengan perkara termasuk beberapa ahli.

"Selain itu juga akan menghadirkan saksi-saksi yang dapat kami jadikan pedoman memberikan keterangan agar perkara ini dapat dibuktikan secara hukum," terangnya.

Disinggung terhadap komentar kuasa hukum bahwa 4 ABH tidak bersalah, Kajari menekankan agar tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Menurut Kajari, sepanjang belum ada putusan yang menjatuhkan terhadap pelaku 4 ABH tetap dianggap tidak bersalah.


JPU Sidang Kasus 4 ABH Bakal Hadirkan Seluruh Saksi, Kajari Palembang: 'Sangsi Menanti Saksi Apabila Berbohong'--

Namun, lanjut Kajari penuntut umum telah memiliki bukti yang cukup serta pihaknya juga memberikan kebebasan seluruh saksi untuk memberikan keterangan yang benar bukan kebebasan untuk berbohong.

"Apabila nanti diketahui ada keterangan bohong atau keterangan palsu, maka akan ada sangsi hukum yang mengancam," tegas Kajari Hutamrin.

Maka dari itu, Ia berharap kepada seluruh saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan seluas-luasnya tanpa ada intimidasi atau tekanan dari pihak manapun.

Sebab, masih kata Hutamrin keterangan dari para saksi-saksi nantinya sangat diperlukan dalam pembuktian perkara dipersidangan agar terang benderangnya suatu perkara.

Kategori :