Lalu, sepuluh menit kemudian pelaku anak IS mengatakan kepada 3 ABH beserta korban anak untuk beristirahat dahulu dan berhenti sejenak di dekat Krematorium pekuburan cina.
Saat berhenti dengan modus beristirahat terlebih dahulu itulah, pelaku anak IS serta 3 ABH menyekap korban anak diantaranya membekap tubuh korban dari belakang hingga terjatuh ketanah.
Saat itulah, pelaku anak IS melakukan asusila kepada korban anak dibantu oleh 3 ABH lainnya yang memegangi tangan dan kaki agar korban anak tidak berontak.
Setelah itu, pelaku anak IS pun menyuruh 3 ABH untuk ikut melakukan perbuatan asusila terhadap korban anak yang sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Tidak hanya itu, usai melakukan tindak pidana asusila terhadap korban anak pelaku anak IS dan 3 ABH kemudian menggotong tubuh korban anak yang masih tidak sadarkan diri sejauh 20 meter dari lokasi pertama menuju lokasi kedua.
Dilokasi kedua, pelaku anak IS dan 3 ABH kembali melakukan asusila terhadap korban anak dan kemudian anak korban ditinggalkan saja oleh pelaku anak IS serta 3 ABH dalam keadaan tidak sadar.
Oleh sebab itu, pelaku anak IS dan 3 ABH disangkakan dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.