Tidak henti-hentinya, Hutamrin selaku Kajari Palembang meminta dukungan dan doa dari masyarakat Palembang dengan memperhatikan rasa keadilan dan melakukan penututan hukuman yang setimpal dengan perbuatan 4 pelaku ABH.
BACA JUGA:Didakwa Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Terdakwa ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP 'Melawan'
BACA JUGA:Dengarkan Dakwaan JPU Kejari Palembang, 3 ABH Didampingi Orang Tua
Diketahui, dalam sidang perkara yang menjerat 4 pelaku ABH saat ini telah memasuki tahap penuntutan dan pembuktian perkara.
Yang mana, pada sidang yang digelar hari ini majelis hakim peradilan anak pada PN Palembang menolak seluruh keberatan atas dakwaan (Eksepsi) dari kuasa hukum 4 ABH.
Majelis hakim sidang 4 ABH menolak seluruh dalil-dalil keberatan (Eksepsi) yang disampaikan secara tertulis pada sidang yang digelar Rabu 2 Oktober 2024.
Menurut majelis hakim, seluruh dalil-dalil yang diuraikan dalam eksepsi kuasa hukum 4 ABH telah masuk dalam pokok perkara dan harus dibuktikan pada sidang pembuktian perkara.
BACA JUGA:Didakwa Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Terdakwa ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP 'Melawan'
Hakim Tolak Mentah-Mentah Eksepsi Kuasa Hukum 4 ABH, Perintahkan Jaksa Lanjutkan Buktikan Perkara--
Untuk itu, majelis hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menghadirkan saksi-saksi dipersidangan yang akan di gelar pada Jumat 3 Oktober 2024 besok.
Diketahui, bahwa kronologi tindak pidana bermula pada sekira pukul 13.10 WIB yang mana korban anak AA menemui pelaku anak IS dan tiga ABH dilokasi pertunjukan kuda kepang.
Selanjutnya pelaku anak IS serta 3 ABH mengajak korban anak AA, untuk berjalan-jalan di area pekuburan Dina di Komplek TPU Talang Kerikil Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
Dalam perjalanan itu pelaku anak IS sempat mengatakan kepada temannya 3 ABH lainnya, untuk berniat jahat kepada korban AA dengan mengatakan "Lanjakkelah mumpung hari Minggu".
BACA JUGA:Ruang Sidang Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil Dijaga Ketat Polisi
BACA JUGA:Jelang Sidang Perdana Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP, PN Palembang Bakal Perketat Keamanan