KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - 2 karyawan PT Aek Tarum dii Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil ditangkap oleh Team Macan Komering Polsek Mesuji.
Pasalanya, kedua karyawan ini telah melakukan tindak pidana penggelapan buah kelapa sawit polinasi.
Keduanya ditangkap Senin 30 September 2024, yaitu dengan pelakunya BH (29) dan S (41).
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kapolsek Mesuji, Iptu Sairoji SH didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian mengatakan, untuk pelaku BH ditangkap di rumahnya di Desa Surya Adi, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Pius Tegaskan Tidak Ada Warga Mencuri Sawit
BACA JUGA:Tertangkap Tangan Curi Sawit, Edi Ditahan
"Pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Kanit Reskrim Ipda Aziz Qadar," ujar Kapolsek, Kamis 3 Oktober 2024.
Diterangkan Kapolsek, keduanya ini diamankan karena telah melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan menggunakan alat dodos di areal perkebunan perusahaan PT Aek Tarum.
Rupanya, setelah memanen, mereka membawa hasil panen keluar dari lahan perkebunan tersebut.
Akibat dari aksi tersebut, PT AEK Tarum mengalami kerugian sebesar Rp85.500.000. Berasal dari sembilan tandan buah kelapa sawit polinasi yang dicuri.
BACA JUGA:Komplotan Pencuri Sawit Dibekuk
BACA JUGA:Tertangkap Tangan Curi Sawit, Sudarwira Masuk Sel
Diungkapkan Kapolsek, dari hasil interogasi, BH mengakui bahwa ia melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit tersebut bersama rekannya, S (41).
Dimana aksi keduanya ini secara ilegal memanen buat kelapa sawit dari perkebunan PT AEK Tarum, sehingga diamankan.
"Penangkapan untuk pelaku S pada Selasa 1 Oktober 2024. Juga oleh tim macan komering Polsek Mesuji," jelasnya.