Masih kata Kapolsek, dari penangkapan kedua pelaku itu untuk barang bukti yang berhasil disita adalah berupa alat panen dodos, kostum bola, sepatu bola, ransel hitam.
BACA JUGA:Curi Sawit PT Mitra Ogan, Erwin Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Polisi Bekuk Remaja Pelaku Pencurian di Sekolah Mesuji Makmur OKI, Begini Modusnya
Kemudian juga ada sebanyak 150 butir kecambah sawit polinasi, dan sejumlah uang tunai diamankan sebagai bukti dalam kasus ini.
Ditambahkan Kapolsek Mesuji, atas perbuatan kedua pelaku akan diproses hukum sesuai hukum yang berlaku. "Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Mesuji," tukasnya.
Peristiwa pencurian kelapa sawit juga pernah terjadi, dimana Timsus Macan Komering bersama Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres OKI, berhasil menangkap komplotan pelaku perampokan kelapa sawit.
Timsus Macan Komering bersama Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres OKI, berhasil menangkap komplotan pelaku perampokan kelapa sawit.
BACA JUGA:Usai Curi Keran Meteran Kini Marak Pencurian Ember Plastik, Warganet: Palembang Darurat Maling
BACA JUGA:Aksi Pencurian Keran Meteran Air PDAM Terekam CCTV, Resahkan Warga Palembang
Dimana aksi pelaku ini melakukan perompakan Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik yang merupakan milik PT Selatan Jaya Permai Sampoerna Agro.
Terjadi di perairan Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI. Peristiwa perompakan itu Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 00.06 WIB.
Dikatakan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian, usai peristiwa perampokan itu pemilik perusahaan kehilangan TBS sawit sebanyak 4,6 ton yang berasal dari Kebun Hikmah Lima milik PT Selatan Jaya Permai Sampoerna Agro Tbk.
"Dimana pelaku yang belum diketahui identitasnya saat itu berhasil membawa kabur TBS tersebut, sehingga menyebabkan kerugian bagi perusahaan senilai Rp11.200.000," jelas Kasi Humas, Senin 5 Agustus 2024.
BACA JUGA:Kasus Curanmor Meningkat, Berikut Solusi Efektif Mencegah Aksi Pencurian Sepeda Motor
BACA JUGA:Aniaya Pelaku Pencurian Kotak Amal, 5 Jemaah Masjid Terancam Dipidana, Ust Umar Said Tegaskan Ini
Selanjutnya, membuat pihak perusahaan yang menjadi korban langsung melaporkan kejadian tersebut dan menuntut pelaku untuk diadili sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).