Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri yang ditentukan pemerintah.
Lalu pemerintah juga memberikan syarat tambahan bagi pelamar seleksi PPPK 2024.
Selain syarat umum, calon pelamar juga diwajibkan memenuhi syarat tambahan seperti yang tercantum dalam Pasal 24.
Beberapa syarat tambahannya antara lain:
1. Tidak pernah melakukan pelanggaran seleksi.
2. Tidak sedang menunggu pengusulan nomor induk pegawai.
3. Memiliki pengalaman yang relevan dengan jabatan yang dilamar
4. Jika melamar sebagai PPPK, pelamar wajib memiliki Masa Perjanjian Kerja minimal satu tahun dan mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
BACA JUGA:Pemerintah Resmi Tetapkan Usia Pensiun PPPK, Ini Aturan Lengkapnya
Dengan keluarnya aturan ini, para calon pelamar diharapkan segera mempersiapkan diri.