Mau Daftar PPPK! Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan

Minggu 29-09-2024,15:28 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Pemerintah tahun ini kembali membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Dimana untuk perekrutan CPNS 2024 telah dibuka sejak Agustus 2024 kemarin dan saat ini memasuki tahapan seleksi. 

Kemudian, usai dilakukannya penerimaan CPNS, pemerintah juga segera membuka pendaftaran PPPK bagi masyarakat atau pelamar yang berminat. 

Terkait penerimaan PPPK, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi merilis aturan terbaru terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

BACA JUGA:Peluang Emas! Lowongan PPPK Dibuka September 2024, Pelamar Harus Siapkan Diri

BACA JUGA:Suami di Prabumulih Pergoki Istri Diduga Selingkuh dengan Oknum Guru PPPK, Ada Bukti Chat Mesra

Adapun aturan ini tertuang dalam Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024.

Yakni mengatur ketentuan syarat umum dan tambahan bagi para pelamar yang ingin bergabung atau mengikuti tes seleksi dalam PPPK.

Adapun syarat umum pelamar PPPK 2024. Dalam Pasal 23, disebutkan bahwa seluruh warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar PPPK dengan memenuhi sejumlah syarat. 

 

Berikut syarat umumnya:  

 

1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan yang dilamar.

 

2. Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman dua tahun atau lebih.

Kategori :