"Sebab menurut kami, kasus ini merupakan peristiwa perdata," tegas dia lagi.
Dia menjelaskan, kliennya Afrizal dilaporkan ke Polda Sumsel pada Rabu 12 Juli 2024 lalu dan sudah resmi ditahan sejak Jumat 30 Agustus 2024.
BACA JUGA:PN Palembang Sidangkan Kasus Penipuan Umroh untuk Endors Artis Anang-Ashanty
BACA JUGA:Kenakan Baju Loreng, Pria Ini Viral di Sosial Media Diduga Melakukan Penipuan, Begini Modusnya
Sementara, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi SH didampingi Kanit 1 Kompol Willy Oscar, yang menerima langsung aksi unjuk rasa itu mengapresiasinya.
"Kami menerima sikap pernyataan aspirasi dari elemen masyarakat untuk kami teliti dan telaah proses penanganan hukumnya," terang dia.