Pertanyakan Penetapan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Elemen Masyarakat Ini Datangi Polda Sumsel

Jumat 27-09-2024,17:57 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Salah satu elemen masyarakat menyoroti kasus penipuan dan penggelapan terkait kerja sama investasi produksi asam tinggi yang saat ini tengah diusut oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. 

Elemen yang tergabung dalam Pembela Suara Rakyat Palembang (PSRP) itu menanyakan langsung penetapan terhadap tersangka dalam kasus tersebut dengan mendatangi Mapolda Sumsel Jumat 27 September 2024 siang.

Dalam orasinya yang digelar di samping pintu gerbang keluar Mapolda Sumsel, mereka menuntut penyidik Polda Sumsel membebaskan tersangka Afrizal dalam kasus tersebut yang kini ditahan di Ditahti Polda Sumsel. 

Lalu kedua, meminta Kapolda Sumsel dan tim penyidik segera memanggil Ibnu Hajar untuk segera memberikan verifikasi laporan ke Direktur Utama PT Dang Merdu Berjaya terkait kontrak jual beli minyak sawit asam tinggi.

BACA JUGA:2 Terdakwa Penipuan PT Bin Bilal Sebut Artis Anang-Ashanty Ngotot Minta 10 Jatah Umroh Gratis

BACA JUGA:Viral! Seorang Residivis Kasus Penipuan Loker di BUMN Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Wanita di Palembang

Kemudian yang ketiga, meminta tim penyidik menangkap dan mengadili Ibnu Hajar yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu sudah membuat  laporan palsu dan pencemaran nama baik terhadap Aprizal. 

Masih dalam orasi dan tuntutannya yakni menanyakan pelaporan yang berawal kerja sama antara tersangka Afrizal selaku direktur PT Dang Merdu Berjaya dan pelapor Ibnu Hajar selaku direktur utama PT Danu Agro Masindo yang dinilai merupakan wanprestasi.


PSRP mendatangi Polda Sumsel dan minta penyidik membebaskan tersangka Afrizal dalam kasus penipuan dan penggelapan yang kini ditahan di Polda Sumsel. -Foto: edho/sumeks.co- 

Kerja sama antara terlapor dan pelapor itu berkaitan dengan produksi asam tinggi sawit yang diproduksi oleh perusahaan milik tersangka yang kini menjadi tersangka pada tahun 2023 lalu.

Pelapor sendiri adalah investor atau pemodal terhadap perusahaan milik tersangka dengan nilai kontrak Rp9,5 miliar untuk 1.000 ton asam tinggi. 

BACA JUGA:Diduga Jadi Korban Penipuan Bisnis Interior, Oknum ASN Kehilangan Uang Ratusan Juta Rupiah

BACA JUGA:2 Kliennya Didakwa Melakukan Tindak Penipuan Bisnis Umroh, Suwito: Harusnya Perdata, Kok Malah Jadi Pidana

"Awal berjalannya kerja sama ini, klien kami sudah mengirim sekitar 270 ton asam tinggi. Tetapi, akibat alat boiler rusak, akhirnya tak bisa memproduksi dan pengiriman asam tinggi ke perusahaan pelapor terhambat," ungkap Sujaka Rizkiono SH selaku kuasa hukum tersangka Afrizal dalam penjelasannya usai melakukan orasi. 

Pihaknya menilai kasus yang saat ini tengah ditangani Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel dengan melakukan penahanan terhadap Afrizal adalah tidak sesuai. 

Kategori :