Banner Pemprov
Pemkot Baru

Urusan Haji Kini Pindah ke Kemenhaj, Kemenag Pastikan Peralihan Aset Tanpa Hambatan

Urusan Haji Kini Pindah ke Kemenhaj, Kemenag Pastikan Peralihan Aset Tanpa Hambatan

Sekjen Kemenag RI, Kamaruddin Amin, memastikan proses peralihan aset haji kepada Kementerian Haji dan Umrah berjalan lancar. --

SUMEKS.CO - Pembentukan Kementerian Haji menjadi tonggak baru dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji nasional. 

Langkah ini diharapkan memperkuat efektivitas, profesionalisme, dan fokus pelayanan bagi jemaah haji Indonesia.

Sebagai kementerian yang selama ini memegang amanah penyelenggaraan haji, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan dukungan penuhnya terhadap proses transisi ini, termasuk dalam hal peralihan aset dan sumber daya manusia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag), Kamaruddin Amin, memastikan proses peralihan aset haji kepada Kementerian Haji dan Umrah berjalan lancar. 

BACA JUGA:Sejarah Pecah! Saudi Izinkan Kampung Haji di Makkah, Masa Tunggu Haji Dipercept, Cek Ini Daftarnya Lengkap

BACA JUGA:Babak Baru, Polda Sumsel Naikan Status Kasus Haji Semi Furoda Selapan Tour & Travel Menjadi Sidik ‎‎

Kemenag berkomitmen untuk menyukseskan transisi ini dan menjamin tidak ada kendala signifikan.

"Insya Allah tidak ada kendala yang signifikan. Secara teknis kami pastikan tidak ada kendala karena kita semua sama-sama punya komitmen. Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji dan transisi ini harus disukseskan," ujar Sekjen Kemenag yang juga Ketua Tim Transisi, di Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.

"Sedikit kompleksitas itu adalah hal yang biasa, karena aset itu juga tidak sederhana. Tapi, Insya Allah kami pastikan bahwa berjalan lancar dan di lapangan sesuai dengan yang diharapkan," sambungnya.

Mengenai target waktu penyelesaian, Sekjen Kamaruddin Amin menyatakan proses akan dilakukan secepat mungkin. Ia menjelaskan bahwa dasar hukum peralihan aset ini sangat jelas, merujuk pada Pasal 127 A Undang-undang No 14 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi ini telah ditandatangani Presiden dan diundangkan sejak 4 September 2025.

BACA JUGA:Pertemuan Menag Haji Indonesia dengan Dubes Arab Saudi, Persiapan Haji 2026/1447 H Jadi Sorotan Dunia

BACA JUGA:BSI Dongkrak Pertumbuhan Berkat Bisnis Emas dan Haji pada Triwulan II 2025

"Semuanya memang butuh proses, harus ada surat-surat dan dokumen yang perlu diproses, dan juga melibatkan Kementerian Keuangan. Jadi Insya Allah tidak ada masalah," tambahnya.

Sekjen Kemenag juga mengatakan, aktivitas peralihan aset ini tidak mengganggu proses persiapan penyelenggaraan haji 2026. Sekjen juga menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk membantu. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: