Tersangka Kasus Penggelapan Uang Bos Karpet Rp1,3 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Sumsel

Jumat 27-09-2024,13:34 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Waduh! Saksi Ungkap Adanya Penggelapan Pajak Rp40 Miliar Usai Diperiksa Penyidik Dirjen Pajak

Sementara itu, kuasa hukum pelapor Wanda Osnawi, Sapriadi Syamsudin,SH menyebut pemeriksaan tambahan terhadap tersangka oleh penyidik ink merupakan hal yang lumrah. 

"Kemungkinan ada petunjuk dari jaksa yang perlu ditambahkan oleh penyidik," kata Sapriadi.

Ia mengaku tetap berkeyakinan khususnya kepada penyidik Kamneg Polda Sumsel dan jaksa yang memeriksa berkas perkara ini profesional. Dan akan melaksanakan tugasnya secara optimal dan berkeadilan tanpa ada pengaruh dan tekanan dari pihak manapun.


--

Menurut Sapriadi, dalam kasus ini kliennya tetap memberi ruang kepada tersangka Ririn apabila ingin menggunakan penyelesaian hukum melalui Restorative Justice (RJ). 

BACA JUGA:Jalani BAP Tambahan, Begini Tampang Mantan Karyawati Agen Karpet yang Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,3 Miliar

BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Siapkan Karpet Merah Buat Investor

Yang terpenting uang senilai Rp1,3 milyar milik kliennya yang telah digelapkan oleh tersangka bisa dikembalikan.

"Namun, kalaupun tersangka memilih tetap bertahan pada argumennya dan mempertanggungjawabkannya secara fisik atau kurungan pidana kami juga tidak bisa mengarahkan. Yang pasti klien kami telah membuka ruang ini diselesaikan dengan RJ," imbuh Sapriadi.

Diberitakan sebelumnya, apa yang dilakukan oleh oknum karyawan salah satu perusahaan agen karpet di Palembang ini benar-benar di luar nalar. 

Menjadi orang kepercayaan bos dan bertugas mengelola keuangan perusahaan justru dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan pribadi.

BACA JUGA:Rekomendasi Karpet Lantai Rumah yang Unik dan Menarik, Bikin Tamu Betah Tak Ingin Pulang

BACA JUGA:Polda Sumsel Resmi Tahan Tersangka Mantan Admin Agen Karpet yang Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,3 Miliar

Oknum karyawati tak tahu diri itu bernama Oktarina Permatasari alias Ririn (33) yang dilaporkan bosnya karena menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp1,3 milyar.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Sumsel pada 12 Juni 2024, awalnya pada Jum'at 26 Juli 2026 lalu Ririn dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Kategori :