Tapi, di pemanggilan kedua oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel ternyata warga Jl Malaka 2 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni mangkir alias tidak datang untuk memenuhi panggilan penyidik.
Tersangka melalui kuasa hukumnya justru menyerahkan surat keterangan sakit dari salah seorang bidan, bukan dari rumah sakit atau pihak yang berkompeten.
BACA JUGA:Rahasia Marketing Merek Ricard Mille yang Membuat Jam Tangan Mereka Selalu Menonjol di Karpet Merah
BACA JUGA:Beri Karpet Merah untuk Anak Presiden, Pengamat Politik: MK Jadi Alat Politik Kekuasaan
Inilah yang dipersoalkan tim kuasa hukum pelapor, Wanda Osnawi (44) selaku pemilik PD Terang Dunia.
"Yang kami persoalkan adalah bukti surat keterangan sakit yang dilampirkan sebagai alasan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik, yang menurut kami ada banyak kejanggalan," ungkap Sapriadi Syamsudin,SH,MH selaku kuasa hukum pelapor beberapa waktu lalu.
Menurut Sapriadi, sejumlah kejanggalan yang dimaksud diantaranya surat keterangan sakit hanya dari bidan.
Selain itu surat tersebut tidak ada kop surat dan stempel resmi dari pihak berwenang.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi membenarkan JPU Kejati Sumsel telah menerima pelimpahan tersangka kasus penggelapan Rp1,3 miliar milik bos agen karpet oleh karyawan sendiri.