Tersangka Kasus Penggelapan Uang Bos Karpet Rp1,3 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Sumsel

Jumat 27-09-2024,13:34 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menerima pelimpahan tersangka kasus penggelapan uang perusahaan distributor karpet miliaran rupiah dari penyidik Polda Sumsel Jumat 27 September 2024.

Diketahui, tersangka atas nama Oktarina Permatasari alias Ririn (34) merupakan oknum karyawan PD Terang Dunia dilaporkan oleh pemilik atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp1,3 miliar.

Dari pantauan, saat dilakukan pelimpahan tersangka Ririn memakai kerudung hitam dikawal beberapa petugas penyidik dari Polda Sumsel menuju ruang tahap II lantai I gedung Kejati Sumsel.

Saat berada didalam ruang tahap II, didampingi kuasa hukumnya Suwito Winoto SH MH tersangka Ririn diinterogasi oleh JPU Kejati Sumsel diantaranya terkait identitas diri tersangka.

BACA JUGA:Enggan Ditangkap Polisi, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Ogan Ilir Nekat Naik ke Atap Rumah Warga

BACA JUGA:Usai Laporkan Suami Dugaan Penggelapan Mobil, Kimberly Ryder Dapat Hadiah Tak Terduga

Tersangka Ririn, saat diinterogasi JPU Kejati Sumsel nampak santai menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh JPU soal perkara yang menjeratnya saat ini.

Dibincangi kepada salah satu tim penyidik Polda Sumsel, membenarkan bahwa tersangka kasus penggelapan uang perusahaan senilai Rp1,3 miliar telah dilakukan pelimpahan kepada JPU.

"Selanjutnya setelah ini akan dilimpahkan tahap II ke Kejari Palembang," kata salah satu tim penyidik dibincangi saat melimpahkan tersangka Ririn.


--

Dikutip dari laman sumateraekspress.bacakoran.co, Oktarina Permatasari alias Ririn ditetapkan sebagai tersangka kasus tipu gelap uang senilai Rp1,3 milyar milik perusahaan tempatnya bekerja.

Pada beberapa waktu lalu, tersangka Ririn menjalani pemeriksaan atau BAP tambahan oleh penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sumsel.

Terkait BAP tambahan terhadap tersangka Ririn ini, Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksoeidjojo,SH,SIK melalui Kasubdit I Kamneg, AKBP Wisdon Arizal,SE membenarkan. 

"Iya, ada tambahan pemeriksaan sesuai dengan petunjuk dari jaksa barusan diperiksa lagi," sebut Wisdon saat itu.

BACA JUGA:IRT di Palembang Laporkan Bandar Arisan ke Polisi, Bukan Karena Penggelapan Tapi Kasus Berat Ini!

Kategori :