Kejati Sumsel Kembalikan Berkas Kasus Jual Cula Badak Ilegal Senilai Rp245 Miliar ke KLHK

Selasa 24-09-2024,13:40 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Sedangkan terpidana Yogi Purwadi dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta serta 429 pucuk senjata api rakitan telah disita. 

Mengingat perburuan Badak masih menjadi ancaman, ia beserta tim terus mengidentifikasi jaringan perburuan dan perdagangan Cula Badak di Pulau Jawa dan Sumatera. 

BACA JUGA:Begini Penampakan Batu Bara Ilegal yang Diselundupkan Pakai Truk Box dan Diamankan Polda Sumsel

BACA JUGA:30 Kilogram Ganja Gagal Diselundupkan Lewat Palembang, Diangkut Bus Asal Aceh Tujuan Bandung

"Kita harus menghancurkan dan memutus rantai kejahatan nasional dan internasional Perdagangan tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL) khususnya Cula, Gading Gajah," paparnya. 

Dia juga memerintahkan kepada penyidik, untuk menerapkan penyidikan multidoor atau pidana berlapis termasuk penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk kasus perburuan dan perdagangan Satwa yang dilindungi. 

"Agar rantai jaringan kejahatan ini dapat diputus dan pelaku dapat dihukum maksimal, sehingga ada efek jera, tegas Rasio Ridho Sani.

Berdasarkan penelusuran beberapa situs online, di pasar gelap (black market) harga Perkilogram Cula Badak yang berasal dari Asia mencapai US$ 400.000, sedangkan Cula Badak Afrika US$ 200.000. 

BACA JUGA:Diangkut Truk, 10 Kilogram Sabu Diselundupkan dalam Kulkas

BACA JUGA:Asal Medan, 30 Kilogram Ganja yang Diselundupkan Lewat Palembang Akan Diedarkan di Jawa Barat

Total berat kedelapan Cula Badak tersebut mencapai 7 Kg sehingga dinilainya mencapai USS 2,8 Juta atau Rp43,4 Miliar (Kurs 1 US$= Rp15.500). 

Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka ZA harga Cula Badak tersebut dijual Pergram 30-40 Juta Rupiah.

Sementara itu, Kepala Balai GAKKUM LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan bahwa ZA (60) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polda Sumatera Selatan guna menjalani proses penyidikan.

Hari menambahkan bahwa tersangka MA dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

BACA JUGA:BBL Senilai Rp15,9 Miliar yang Diselundupkan Melalui Jalan Tanjung Api-Api Dilepasliarkan di Lampung

BACA JUGA:Asal Medan, 30 Kilogram Ganja yang Diselundupkan Lewat Palembang Akan Diedarkan di Jawa Barat

Kategori :