Kejati Sumsel Kembalikan Berkas Kasus Jual Cula Badak Ilegal Senilai Rp245 Miliar ke KLHK

Selasa 24-09-2024,13:40 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Dilarang! Tapi Penjualan Ikan Salem di Palembang Masih Lancar Jaya, Ini Penjelasan Satwas SDKP Palembang

Transaksi ilegal itu dilakukan tersangka di Jalan Rama VII RT 03 RW 01 Kelurahan Alang-Alang Lebar (AAL) Kecamatan AAL.

"Tersangka ZA ini berperan sebagai pemilik yang hendak menjual organ tubuh dari satwa yang dilindungi. Dari 8 cuka Badak yang berhasil diamankan empat diantaranya teridentifikasi dari Indonesia, sisanya dari luar negeri," ungkap Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani saat menggelar jumpa pers, Selasa 27 Agustus 2024 lalu.

Rasio berharap agar dengan penangkapan ini bisa menjadi pembelajaran bagi pelaku perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi, khususnya Cula Badak.


--

"Kami tidak akan berhenti melawan kejahatan terhadap satwa yang dilindungi. Satwa eksotik-flagship Indonesia, seperti Badak Jawa, Badak Sumatera, Orang Utan, Harimau Sumatera, Gajah Sumatera dan Komodo," terang dia. 

BACA JUGA:Barang Haram Sabu Diselundupkan Dalam Bungkus Gorengan ke Lapas Kayuagung

BACA JUGA: Polda Sumsel Amankan 37.804 Ekor Baby Lobster Senilai Rp5,6 Miliar yang Diselundupkan Melalui Palembang

"Kesemua hewan tersebut yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia, harus kita lindungi," harapnya didampingi jajaran sejumlah petugas dari instansi terkait.

- Hasil Ungkap Cyber Patrol Center Intelligence Gakkum

Rasio menambahkan penangkapan ZA merupakan hasil Cyber Patrol-Center Intelligence Gakkum terhadap perdagangan online satwa yang dilindungi. 

Serta dari pengembangan kasus-kasus perburuan Badak sebelumnya. 

BACA JUGA:BBL Asal Indonesia Diselundupkan Lewat TAA Banyuasin Dijual ke Vietnam, Harga Jual Lebih Tinggi

BACA JUGA:Asal Medan, 30 Kilogram Ganja yang Diselundupkan Lewat Palembang Akan Diedarkan di Jawa Barat

Pada akhir 2023 dan pertengahan 2024, Gakkum KLHK bersama dengan Polda Banten berhasil membongkar sindikat perburuan cula badak di TN Ujung Kulon dimana telah ditetapkan 8 tersangka dan 6 pelaku masih buron (DPO). 

Terpidana Sunendi Als Nendi bin Karnandi dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Kategori :