Kejati Sumsel Kembalikan Berkas Kasus Jual Cula Badak Ilegal Senilai Rp245 Miliar ke KLHK

Selasa 24-09-2024,13:40 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Yang berbunyi yaitu setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, mengangkut, dan atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi. 

Ancaman pidana tersangka ZA (60) dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VIl.

Keberhasilan Penangkapan Tersangka ini berawal dari hasil penelusuran tim cyber patrol Ditjen Gakkum melalui facebook kemudian tim melakukan profiling dan bergerak cepat untuk melakukan lokasi akan dilakukannya transaksi. 

Hasilnya Tim berhasil mengamankan pelaku ZA (60) saat akan melakukan transaksi penjualan Cula Badak dan Gading Gajah. 

Saat melakukan transaksi Tim mendapati hanya 1 Cula Badak dan 1 Pipa Gading Gajah, kemudian bergerak cepat untuk melakukan penggeladahan di ruko dan rumah pelaku dan akhirnya di rumahnya.

Kategori :