Kejati Sumsel Kembalikan Berkas Kasus Jual Cula Badak Ilegal Senilai Rp245 Miliar ke KLHK

Selasa 24-09-2024,13:40 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berkas tersangka kasus perdagangan ilegal cula badak dan pipa gading gajah serta Dugong, dikembalikan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kepada penyidik Gakkum KLHK RI.

Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Selasa 24 September 2024 membenarkan status berkas tersangka kasus perdagangan ilegal cula badak dikembalikan kepada pihak KLHK.

"Ya berdasarkan laporan yang kami terima, berkasnya saat ini dikembalikan kepada KLHK atau P-19," kata Vanny saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Vanny menerangkan bahwa status P-19 terhadap berkas para tersangka kasus perdagangan ilegal cula badak tersebut tertanggal 20 September 2024 kemarin.

BACA JUGA:Gakkum KLHK dan Polda Sumsel Gagalkan Transaksi Penjualan Cula Badak dan Pipa Gading Gajah

BACA JUGA:USAID Apresiasi Komitmen KLHK dan YABI Jaga Ekosistem dan Populasi Badak Sumatera

Adapun alasan dikembalikan kepada pihak KLHK, lanjut Vanny karena setelah diteliti Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel ada beberapa item berkas yang harus dilengkapi terlebih dahulu.

"Dan hingga saat ini kami belum mendapatkan informasi pengembalian berkas perkara dari pihak KLHK," ujar Vanny.

"Jika nanti sudah dinyatakan lengkap, maka tahap selanjutnya akan dilaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka berikut barang bukti tindak pidana yang di maksud," tambahnya.


--

Masih kata Vanny, nantinya untuk pelaksanaan tahap II penyerahan tersangka berikut barang bukti dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Diberitakan sebelumnya, Petugas gabungan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dan Polda Sumsel berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal sebanyak 8 cula Badak dan 5 pipa Gading Gajah serta 3 pipa Dugong.

Dalam operasi penangkapan yang berlangsung di wilayah Kota Palembang pada Jumat 23 Agustus 2024 lalu ini, petugas gabungan meringkus seorang tersangka berinisial ZA (60). 

ZA diamankan saat tengah melakukan transaksi jual beli Cula Badak dan Pipa Gading Gajah dengan seorang calon pembeli yang berhasil kabur. 

BACA JUGA:14 Sekolah di Sumsel Dapat Apresiasi Pj Gubernur Agus Fatoni Setelah Berhasil Raih Penghargaan dari KLHK RI

Kategori :