Banner Pemprov
Pemkot Baru

Dalami Skandal Korupsi KUR Fiktif Rp12 Miliar, 134 Saksi Diperiksa Kejati Sumsel

Dalami Skandal Korupsi KUR Fiktif Rp12 Miliar, 134 Saksi Diperiksa Kejati Sumsel

Kepala Kejati Sumsel Dr Ketut Sumedana SH MH--Penkum

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengungkap, sebanyak 134 saksi telah diperiksa sebelum akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka korupsi KUR fiktif senilai Rp12 Miliar.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Kejati Sumsel, Dr Ketut Sumedana SH MH melalui rilis resmi yang diterima redaksi pada Sabtu, 22 November 2025.

Ia mengungkapkan bahwa proses penyidikan dilakukan secara mendalam, dengan fokus pada pengungkapan pola penyalahgunaan fasilitas KUR yang diduga telah berlangsung secara sistematis.

“Dalam rangkaian penyidikan, total sudah 134 saksi yang diperiksa oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel,” tegas Ketut dalam rilis tersebut.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Soroti Penetapan Tersangka Kasus KUR Fiktif Rp12 Miliar Terkesan Terburu-Buru

BACA JUGA:4 Terdakwa Kasus Suap Pokir OKU Hadapi Tuntutan, Jaksa KPK Soroti ‘Fenomena' Menutupi Aktor Utama

Menurutnya, saksi-saksi yang dipanggil tidak hanya berasal dari internal bank pelat merah KCP Semendo Kabupaten Muara Enim, tetapi juga mencakup masyarakat yang datanya dicatut sebagai penerima KUR.

“Kami juga memeriksa sejumlah nasabah yang identitasnya diduga dipakai tanpa sepengetahuan mereka. Keterangan dari seluruh saksi ini menjadi bagian penting untuk menguatkan konstruksi perkara,” jelasnya.


Para tersangka korupsi KUR Fiktif dipakaikan rompi keramat dan diborgol oleh petugas Kejati Sumsel--Pemkum

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, tim penyidik akhirnya menetapkan tujuh tersangka, terdiri dari empat pegawai Bank Sumsel Babel dan tiga pihak swasta.

Dari pihak bank, para tersangka adalah Erwan (EH), Mario (MAP), Pabri (PPD), dan Juliantoro (JT). Keempatnya telah resmi ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 21 November hingga 10 Desember 2025.

Selain mereka, penyidik juga menetapkan Wisnu (WAF) sebagai tersangka. WAF disebut sebagai perantara pengajuan KUR dan diketahui telah lebih dulu menjalani hukuman dalam perkara lain.

Sementara dua tersangka lain, Dasril (DS) dan Ipan (IH) yang berprofesi sebagai perantara KUR mikro dari kalangan swasta, belum dapat ditahan lantaran tidak menghadiri panggilan penyidik.

BACA JUGA:Fiktifkan Data Nasabah, Kacab Bank Diduga Aktor Utama Skandal Korupsi KUR Belasan Miliar Rupiah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: