JAKARTA, SUMEKS.CO - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra, menegaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak dasar yang tak terpisahkan dari HAM.
Di era digital seperti sekarang, privasi setiap individu harus dijaga dengan serius, mengingat kemajuan teknologi membawa tantangan yang semakin kompleks terhadap perlindungan data pribadi masyarakat.
Dalam upaya menjaga privasi warga negara, pemerintah telah melakukan sejumlah langkah konkret. Salah satunya adalah dengan mengesahkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Regulasi ini, menurut Dhahana, menjadi landasan hukum penting dalam melindungi privasi masyarakat di tanah air.
BACA JUGA:Kasus Kebocoran 6 Juta Data NPWP, Kolaborasi Kominfo, BSSN, dan DJP Tangani Ancaman Siber
"Meski regulasi ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan privasi, namun efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi di lapangan yang perlu untuk selalu dipantau dan dievaluasi," jelas Dhahana.
Undang-undang tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari kebocoran data yang kerap kali disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Namun, Dhahana menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam penerapan aturan tersebut.
"Implementasi di lapangan memerlukan pemantauan yang terus menerus agar dapat berjalan dengan optimal," ujarnya.
BACA JUGA: Empat Ponsel OPPO Turun Harga di Akhir September 2024, Cek Spesifikasi dan Fitur!
BACA JUGA:ESP Banting Stir ke Ratu Dewa di Pilwako 2024, Demi Apa Batal Dukung Pihak Sebelah?
Perkembangan teknologi digital, selain menawarkan peluang besar bagi kemajuan, juga menciptakan tantangan serius dalam menjaga keamanan data pribadi.
Berbagai kasus kebocoran data pribadi, baik dari platform daring maupun lembaga pemerintahan, menjadi keresahan tersendiri bagi masyarakat.
Penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, mulai dari peretasan hingga penipuan berbasis digital, menjadi isu yang sangat mengkhawatirkan.