Direktur Jenderal HAM: Perlindungan Data Pribadi, Pilar Utama Hak Asasi di Era Digital

Senin 23-09-2024,10:29 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

Dhahana menambahkan bahwa pengukuran ini diharapkan dapat menjadi acuan yang lebih komprehensif dalam menilai perlindungan hak-hak individu, termasuk hak atas privasi dan data pribadi.

Menghadapi tantangan perlindungan data pribadi tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja. Dhahana menegaskan pentingnya kerjasama lintas sektor, baik antara pemerintah, swasta, maupun masyarakat.

Setiap pihak memiliki peran penting dalam menjaga privasi individu. Dalam hal ini, lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, serta platform digital harus bersinergi untuk memastikan keamanan data pribadi masyarakat terjaga dengan baik.

BACA JUGA:iQOO 13 Siap Menggebrak Pasar dengan Snapdragon 8 Gen 4 dan Kamera Triple 50MP

BACA JUGA:Update iPadOS 18 Bikin iPad Pro M4 Mati Total, Apple Janjikan Solusi Segera

"Kita tidak bisa bekerja sendirian dalam menghadapi masalah ini. Perlindungan data pribadi adalah tanggung jawab bersama yang harus kita jaga, mengingat betapa besar dampaknya terhadap kehidupan masyarakat," pungkas Dhahana.

Dengan semakin majunya teknologi digital dan meningkatnya penggunaan internet, perlindungan data pribadi menjadi semakin krusial.

Pemerintah melalui UU PDP telah mengambil langkah awal yang signifikan. Namun, Dhahana Putra menekankan bahwa kerja keras untuk memastikan perlindungan privasi yang efektif masih perlu terus dilakukan, terutama dalam hal implementasi kebijakan dan evaluasi berkelanjutan melalui alat ukur seperti Indeks HAM.

Hanya dengan langkah-langkah yang terpadu dan dukungan dari seluruh elemen bangsa, perlindungan data pribadi dapat terwujud secara optimal.

Kategori :