PALEMBANG, SUMEKS.CO - 2 Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Palembang, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Demikian diterangkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat menyampaikan rilis update penyidikan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan Jalan Mayor Ruslan Palembang, Selasa 17 September 2024.
Dalam rilisnya diterangkan, kedua Kabid yang hadir yaitu berinisial AN Kabid Penataan Ruang serta AM Kabid Tata Bangunan pada PUPR Kota Palembang tahun 2023-sekarang.
"Keduanya hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi penyidikan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan Jalan Mayor Ruslan Palembang," tulis rilis yang diterima redaksi.
Keduanya, masih dalam rilisnya diterangkan bahwa hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 11.30 WIB dan diperiksa sampai dengan selesai.
Disebutkan juga dalam rilisnya, keduanya oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel diberikan masing-masing sebanyak 25 pertanyaan seputar penyidikan perkara
Pemanggilan sejumlah nama sebagai saksi adalah rangkaian penyidikan perkara yang dilakukan oleh penyidik selain melakukan geledah dan menyita beberapa dokumen alat bukti penyidikan.
--
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi mengatakan kedepan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih melakukan serangkaian penyidikan perkara.
"Baik itu pemanggilan sejumlah nama kembali untuk diperiksa sebagai saksi ataupun rangkaian kegiatan penyidikan lainnya" ungkap Vanny.
Untuk itu, ia berharap sekaligus mengimbau kepada sejumlah nama yang nantinya dipanggil untuk kooperatif baik pada saat pemanggilan hingga pemeriksaan.
Dikatakannya, hingga saat ini dalam penyidikan korupsi jual aset yayasan Batanghari sembilan yang terletak di jalan Mayor Ruslan Palembang telah memeriksa lebih dari 20 saksi.