SUMEKS.CO - Tahun ini pemerintah kembali membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dimana Kementerian dan Lembaga melakukan perekrutan.
Jadwal pendaftaran sendiri bagi pelamar yang berminat telah dibuka pada Agustus 2024 lalu hingga pertengahan September 2024 ini.
Dimana pemerintahan membuka penerimaan CPNS 2024 dengan jumlah ribuan formasi. Sehingga sangat dimanfaatkan oleh pelamar yang berminat.
Namun, sayangnya sejumlah pelamar CPNS 2024 bertanya-tanya mengenai apakah mereka masih bisa mengikuti seleksi PPPK jika tidak lolos dalam seleksi CPNS 2024.
BACA JUGA:Formasi CPNS Terbaru di IKN: Simak Daftarnya di Sini!
BACA JUGA:Ini Tanda Lolos Seleksi Administrasi dan Berkas CPNS 2024 Memenuhi Syarat, Simak Cara Ceknya Disini
Pemerintah biasanya setelah membuka penerimaan CPNS selesai kemudian membuka perekrutan atau penerimaan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) dan ini juga dengan formasi yang banyak.
Jadi, jelas menjadi peluang bagi pelamar yang akan mengikuti tes seleksi PPPK. Dimana penerimaan PPPK ini dibuka seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota se Indonesia.
Terkait dengan adanya pertanyaan apakah peserta seleksi CPNS yang tidak lolos bisa mengikuti seleksi PPPK, rupanya ada peraturannya.
Dimana pemerintah menerapkan ketatnya persaingan dan aturan yang semakin diperketat dalam proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Tersisa 2 Hari, Kementerian Ini Sepi Peminat
Untuk diketahui, berdasarkan peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan para pelamar terkait peluang mengikuti seleksi PPPK setelah gagal di CPNS.
Yaitu, hanya bisa melamar satu formasi satu tahun. Ini sesuai aturan yang tertuang dalam Pasal 25 Permenpan RB.
Dimana pelamar hanya diperbolehkan melamar satu jenis pengadaan ASN dalam satu periode tahun anggaran.