Jadi, ini berarti, jika seorang pelamar telah memilih untuk mendaftar sebagai CPNS, mereka tidak bisa lagi mendaftar sebagai PPPK di tahun yang sama.
BACA JUGA:Horee! Honorer Usia Diatas 35 Tahun Bisa Ikut CPNS 2024, Jabatannya?
BACA JUGA:Bukan Guru Atau Lainnya, Ternyata Ini Instansi yang Paling Diminati Peserta CPNS 2024
Juga sebaliknya, jika memilih jalur PPPK, pelamar tersebut tidak diperkenankan mengikuti seleksi CPNS.
Terkait ini bagi pelamar yang melanggar ada sanksi nya. Dimana aturan ini juga mencakup larangan melamar di lebih dari satu instansi atau jenis jabatan dalam seleksi ASN.
Lalu, bagi pelamar yang ketahuan melamar di lebih dari satu instansi atau menggunakan dua nomor identitas kependudukan (NIK) yang berbeda akan dianggap gugur dari proses seleksi.
Tak hanya itu, pelanggaran ini bisa berujung pada sanksi tambahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Pelamar CPNS Tahun 2024 di Kabupaten OKI Capai 287 Orang
BACA JUGA:Resmi Diperbolehkan, Penggunaan Materai Tempel untuk Dokumen CPNS Setelah Gangguan Teratasi
Lalu, terkait bagaimana jika gagal di CPNS, maka pelamar yang gagal dalam seleksi CPNS, sayangnya mereka tidak dapat beralih untuk mengikuti seleksi PPPK di tahun yang sama.
Hal ini dikarenakan aturan yang ketat terkait pembatasan satu jenis pengadaan ASN per tahun anggaran.
Jadi, jika sudah memilih jalur CPNS dan gagal, pelamar harus menunggu kesempatan di tahun berikutnya untuk mendaftar PPPK.
Dimana peluang di tahun berikutnya tetap ada bagi pelamar yang ingin mencoba kembali di seleksi PPPK. Peluang tersebut tetap terbuka di tahun-tahun mendatang.
BACA JUGA:E-Materai Sudah Bisa Digantikan Meterai Tempel, Pelamar CPNS 2024 Tak Perlu Khawatir Terhambat
BACA JUGA:E-Materai Sudah Bisa Pakai Material Tempel, Solusi Terbaru bagi Pelamar CPNS 2024
Penting untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru dan memahami aturan yang berlaku. Agar tidak melakukan kesalahan yang bisa menyebabkan gugur secara otomatis.